Bagikan

LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan 25 bps, Bank Umum Jadi 3,5% dan BPR 6%

Poin Penting

LPS menurunkan TBP simpanan sebesar 25 bps untuk periode 1 Oktober 2025 – 31 Januari 2026.
TBP akan dievaluasi berkala sesuai perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.
TBP menjadi batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan layak dijamin LPS.

JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) untuk bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR).

Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengungkapkan, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,50% dan TBP simpanan rupiah di BPR menjadi 6,0%. Lalu, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga diturunkan 25 bps menjadi 2%. 

“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan mulai berlaku untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Januari 2026,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Baca Juga

Menkeu Purbaya Dukung Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS

Didik menyatakan, TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan.

Dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan, lanjut dia, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bahwa TBP adalah batas maksimum dari suku bunga simpanan 

“Agar produk simpanan tersebut dapat memenuhi salah satu kriteria layak bayar untuk program penjaminan simpanan,” kata Didik. 

Baca Juga

Purbaya Jadi Menkeu, DPR Diingatkan Segera Seleksi Pimpinan LPS

Di sisi bersamaan, LPS juga meminta agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

“Hal tersebut dapat dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang mudah diketahui nasabah, media informasi, serta seluruh saluran komunikasi, termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki oleh bank,” ucap Didik.

Sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah, kata Didik, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam kegiatan penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” katanya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024