BPJS Kesehatan Bakal Putihkan Tunggakan Iuran Peserta, Begini Syaratnya
JAKARTA, investortrust.id - BPJS Kesehatan bakal melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi peserta tertentu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin, sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pemutihan iuran ini akan menyasar peserta yang dulunya berpindah segmen kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah, namun masih memiliki tunggakan dari status lamanya.
“Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang dulunya itu katakanlah mandiri dengan membayar sendiri, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI tapi masih punya tunggakan. Tunggakan itu untuk dihapus,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga
Menurut Ali, kebijakan ini sedang dibahas secara teknis dan intensif dengan pemerintah agar dapat berjalan secara tepat sasaran, dengan penerima manfaat berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu yang terverifikasi.
“Tentu kita harapkan tepat sasaran. Jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DSEN (data tunggal sosial ekonomi nasional),” katanya.
Terkait besaran tunggakan yang akan dihapus, Ali belum bisa menyebut angka pastinya karena masih dalam proses perhitungan. Namun diperkirakan akan mencakup jutaan peserta, terutama di segmen kelas 3 mandiri.
Ia juga menegaskan penghapusan tunggakan tersebut tidak akan mengganggu cash flow BPJS Kesehatan yang selama ini dijalankan secara tepat sasaran.
“Tidak akan mengganggu asal ini tepat sasaran gitu, kalau tidak tepat sasaran itu bisa (mengganggu), tetapi kalau tepat sasaran saya kira tidak,” ucap Ali.
Baca Juga
BPJS Kesehatan Diakui Dunia, Masuk Nominasi Nobel Perdamaian Berkat Nilai Gotong Royong
Lebih lanjut, ia mengatakan batas maksimum tunggakan yang dihapus adalah 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih lama, maka yang dihapus tetap hanya dua tahun terakhir.
“Kalau berapa pun kan sekarang dihitung 24 bulan. Kalaupun tahun 2014 mulai (menunggak) ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” kata Ali.

