Bayar Klaim Rp 22,5 Trilun, IFG Life Jaga Kepercayaan Pemegang Polis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mencatat kinerja positif hingga kuartal III 2025. Sepanjang Januari–September 2025, IFG Life membukukan perolehan premi konsolidasi sebesar Rp 3,74 triliun, naik 4,5% (Rp 165 miliar) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 3,58 triliun. Pertumbuhan pendapatan premi ini lebih baik dibanding pertumbuhan premi industri asuransi yaitu 3,6%. Kinerja positif ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan dan produk IFG Life.
Selain capaian tersebut, fokus utama perusahaan tetap tertuju pada pemenuhan kewajiban kepada nasabah. IFG Life telah menunaikan pembayaran klaim lebih dari Rp 22,5 triliun kepada lebih dari 450.000 peserta sejak berdiri pada Oktober 2020 hingga September 2025. Nilai ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pemegang polis terpenuhi sesuai ketentuan.
Pada periode Januari–September 2025 terdapat kerugian setelah pajak Rp 119 miliar, namun secara keseluruhan IFG Life tetap mencatatkan kinerja positif dengan membukukan laba komprehensif sebesar Rp 465,4 miliar.
Baca Juga
Selain Hidup Sehat, IFG Life Juga Tekankan Pentingnya Perlindungan Finansial
IFG Life juga mencatat ekuitas sebesar Rp 5,96 triliun. Sebagai tambahan informasi, OJK telah menetapkan batas ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi jiwa komersial sebesar Rp 500 miliar pada tahun 2026 dan Rp 1 triliun pada tahun 2028, sehingga ekuitas IFG Life tercatat jauh di atas ambang batas minimum ketentuan OJK.
Kinerja keuangan yang solid ini turut ditopang oleh Rasio Kecukupan Modal (RBC) sebesar 214,97%, jauh di atas batas minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%, menandakan fundamental keuangan IFG Life tetap kuat.
Baca Juga
IFG Life Raih Best Insurance Award 2025 Berkat Lompatan Kinerja dan Kepercayaan Nasabah
Bagi IFG Life, kepercayaan nasabah adalah aset terbesar. IFG Life akan terus menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan bisnis, serta memastikan kewajiban dalam bentuk pembayaran klaim kepada pemegang polis tetap terlaksana dengan tepat waktu.

