OJK Minta Bank Blokir 27.395 Terkait Judi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan memblokir 27.395 rekening yang terhubung dengan judi online (judol). Data tersebut diperoleh melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pemblokiran rekening dilakukan untuk memberantas judol yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening, sebelumnya 25.912 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan September 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dian menjelaskan, OJK juga akan melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya adalah dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD).
Di sisi lain, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, Dian membeberkan bahwa OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak 9 September 2025.
Sebelumnya, Dian menyebut, dengan adanya peningkatan ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK meminta pihak bank untuk meningkatkan keamanan untuk meminimalisasi adanya tindakan penipuan yang merugikan.
“OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat deteksi insider siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," jelas Dian.

