Tegas! OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memberantas praktik judi online yang semakin menjamur di Indonesia. Terlebih, jumlah tersebut meningkat dari angka 6.000 rekening berdasarkan penyampaian pada Agustus 2024.
"Dapat kami informasikan bahwa kalau dalam jumlah pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini rekening termasuk perlindungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan September 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Dian menjelaskan, sebagai upaya meminimalisir pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksi terlarang tersebut, OJK meminta bank meningkatkan uji tuntas atau enhanced due diligence (EDD) secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Selain itu, bank juga diminta untuk melakukan analisis atas transaksi nasabah dan melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian online.
“Melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia atau blacklist,” ungkap Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk anggota penggunaan rekening bank dalam kegiatan tindak pidana termasuk judi online, seperti melakukan aktivitas pemeriksaan di tempat yang mencegah penerapan anti pencucian uang hingga pencegahan pendanaan terorisme.
“Mengimbau bank melakukan berbagai langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan meminta bank selalu melakukan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dian membeberkan, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan akan terus mengisolasi ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi online dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian dalam bentuk rekening.
Sebelumnya diberitakan Investortrust, OJK telah memblokir 6.000 rekening bank yang terkait dengan judi online alias judol.
Kabar itu disampaikan Dian dalam acara Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (5/8/2024).
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucap Dian.

