LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps) masing-masing untuk bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75% dan TBP simpanan rupiah di BPR menjadi 6,25%. Lalu, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di level 2,25%.
“TBP untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR diturunkan masing-masing sebesar 25 bps. Sementara TBP untuk simpanan valas dipertahankan tetap,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga
OJK Cabut Izin PT BPR Disky Suryajaya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya
Menurut Purbaya, kebijakan TBP periode nonreguler mulai berlaku 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025 sesuai dengan rapat dewan komisioner LPS pada 25 Agustus 2025. Di sisi bersamaan, pihaknya akan terus memantau dinamika perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ia berupaya terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai TBP, agar produk simpanan yang dimiliki masyarakat di perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan yang diselenggarakan LPS.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku,” kata Purbaya.
“Penyampaian informasi dimaksud dapat dilakukan melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang sudah diketahui nasabah, media informasi, serta seluruh channel komunikasi bank, termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki,” sambung dia.
Baca Juga
LPS Tekankan Pentingnya Generasi Muda Kelola Keuangan Sejak Dini
Selain itu, kata dia dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap dana nasabah dan menjaga dan para deposan, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam kegiatan penghimpunan dana.
“Sementara itu, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” ucapnya.
Kebijakan penurunan TBP oleh LPS ini sejalan dengan langkah BI yang lebih dulu menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 19-20 Agustus 2025.

