Purbaya: Dana yang Ditempatkan di 5 Bank Dapat Bunga Sebesar 80% BI Rate
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan prosedur penempatan dana di lima perbankan nasional. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, penempatan dana sebesar Rp 200 triliun itu berbentuk deposito on call (DOC) dengan tingkat bunga 80,476% dari BI Rate.
“DOC. Artinya bukan time deposit, tapi semacam itu. Semacam giro tapi cukup likuid,” kata Purbaya di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
DOC merupakan simpanan dalam bentuk rupiah atau mata uang asing dari pihak ketiga kepada bank. Penarikan deposito jenis ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara deposan dan bank.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, penempatan uang negara di bank mitra dikenakan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476% dari BI Rate untuk penempatan dalam rupiah.
“Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang,” bunyi aturan tersebut.
Purbaya berharap perbankan tak menggunakan dana penempatan tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). “Jadi kan tujuannya mengalir ke sektor riil utamanya,” jelas dia.
Purbaya menjelaskan perbankan akan rugi jika tak akan menggunakan penempatan dana sebagai kredit. Sebab, di sana terdapat cost of fund sekitar 4%.
“Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” kata dia.
Baca Juga
Sah, Beleid Dana Rp200 T untuk Pertumbuhan Ekonomi Dikeluarkan
Sebelumnya diberitakan, Purbaya menyampaikan realisasi penempatan dana sebesar Rp 200 triliun dari rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia (BI) ke rekening pemerintah di lima bank pelat merah mulai Jumat siang ini (12/9/2025).
“Kita kirim ke lima bank, Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI,” kata dia.
Purbaya menjelaskan rincian penempatan dana, yakni ke Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun, BRI sebesar Rp 55 triliun, BNI sebesar Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.
Baca Juga

