9 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Dorong Merger dan Akuisisi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juli 2025 masih terdapat sembilan penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang berisi langkah-langkah pemenuhan ekuitas.
“Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan upaya merger dengan penyelenggara pindar lain,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Terkait merger, Agusman menilai bahwa langkah tersebut akan menjadi bagian penting dalam memperkuat industri pindar ke depannya. Sebab, dengan adanya merger dan akuisisi, industri pindar ke depan akan memiliki permodalan yang kuat, lebih berdaya tahan, dan memiliki ruang untuk ekspansi yang lebih tinggi.
“Sehingga meningkatkan kontribusinya dalam memperluas akses keuangan masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, OJK terus memperketat ketentuan permodalan bagi pindar. Regulasi terbaru mewajibkan seluruh penyelenggara memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar paling lambat pada Juli 2025. Aturan ini ditetapkan lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa ekuitas minimum Rp 7,5 miliar berlaku sejak Juni 2024, kemudian ditingkatkan menjadi Rp 12,5 miliar.

