Maybank Indonesia dan Nanobank Syariah Realisasikan Transaksi SRIA Pertama di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dan PT Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah) melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) pada hari ini, Rabu (3/9/2025) di Kantor Pusat Maybank Indonesia, Gedung Sentral Senayan III, Jakarta.
Penandatanganan kesepakatan fasilitas SRIA (Mudharabah Muqayyadah) antara kedua perusahaan dilakukan oleh Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan dan Direktur Utama Nanobank Syariah Halim dan disaksikan oleh Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia R. Eko A Irianto.
SRIA adalah skema investasi syariah di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank, lalu bank menyalurkan dana tersebut ke sektor usaha atau proyek tertentu sesuai akad yang disepakati, tanpa dicampur dengan dana pihak lain.
Dalam sambutannya, Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan mengungkapkan, transaksi SRIA antara Maybank Indonesia dengan Nanobank Syariah ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.
"(Kerja sama) ini bisa menginspirasi bank lain untuk terus bisa membantu pertumbuhan dari perbankan syariah ke depannya, Pak. Bagi kami, ini merupakan peristiwa yang bersejarah sekali," ujar Steffano.
Steffano menjelaskan, seremoni penandatanganan kesepakatan SRIA ini menjadi penanda resmi dimulainya kerja sama syariah antara kedua institusi dalam melakukan sindikasi untuk transaksi syariah. Menurut Steffano, peluncuran SRIA menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027, di mana industri perbankan syariah didorong untuk mengembangkan produk-produk inovatif yang mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar. Salah satu inisiatif utama dalam roadmap tersebut adalah pengembangan produk SRIA yang dirancang untuk memberikan alternatif investasi berbasis syariah yang lebih fleksibel dan berdaya guna.
"Nah, salah satu inisiatif utama dalam roadmap tersebut adalah pengembangan produk SRIA ini yang sudah dirancang untuk memberikan alternatif pembiayaan dan investasi berbasis syariah yang lebih fleksibel dan juga berdaya guna. Dan ini pun sudah kami rencanakan cukup jauh, akhirnya baby (SRIA) ini bisa benar-benar terlahirkan hari ini setelah cukup panjangnya Pak Romy (Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari) dengan tim kita diskusi dan mungkin sudah setahun kita bicarakan ini, dan akhirnya hari ini benar-benar berarti bisa kita luncurkan bersama-sama," jelas Steffano.
Lebih lanjut, Steffano menyebut, untuk memperluas implementasi SRIA ini di Indonesia, Maybank Indonesia akan terus memperkuat inisiatif dan juga kolaboratif lintas institusi. Maybank Indonesia akan terus berkomitmen untuk mencari partner-partner baru yang berkomitmen untuk bisa menumbuhkan SRIA.
"Nah inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar keunggulan syariah di Indonesia. Bagi Maybank Indonesia, pengembangan industri perbankan syariah merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Maybank Group. Sudah cukup lama sekali syariah first menjadi prinsip lokal kami, walaupun kami bank konvensional, tapi syariah menjadi salah satu fokus utama kami sudah dari dulu," ungkap Steffano.
Sementara itu, Direktur Utama Nanobank Syariah Halim menuturkan, kolaborasi dengan Maybank Indonesia melalui transaksi SRIA ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan inovasi layanan perbankan syariah yang inklusif. Halim percaya kerja sama ini akan membuka peluang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan berbasis syariah yang amanah dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan.
“Melalui implementasi SRIA, kami berharap tidak hanya memperkuat portofolio bisnis, tetapi juga menjadi model referensi bagi pengembangan instrumen investasi syariah di Indonesia," ucap Halim.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan bahwa SRIA adalah rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah tertentu, dengan syarat bahwa nasabah memberikan instruksi atau pembatasan khusus terkait penggunaan dana tersebut.
Karakteristik utama SRIA terletak pada akad yang digunakan, umumnya berupa mudharabah muqayyadah, yaitu akad kerja sama investasi di mana pemilik dana (investor) memberikan batasan penggunaan dana kepada bank sebagai pengelola. Selain itu, dalam SRIA terdapat pembatasan (restriction) sesuai dengan keperluan investor, misalnya untuk disalurkan ke sektor tertentu. Bank bertindak sebagai wakil (agen investasi) yang menyalurkan dana sesuai instruksi investor.
Dalam transaksi SRIA, investor menanggung risiko investasi sesuai kesepakatan, sedangkan bank mendapat imbalan berupa ujrah (fee) atau bagian keuntungan sesuai akad. SRIA juga berbeda dengan deposito syariah, pada deposito syariah, bank yang menentukan ke mana dana disalurkan. Sedangkan pada SRIA, investor dapat menentukan sektor atau usaha spesifik.
Direktur Global Banking Maybank Indonesia Ricky Antariksa menambahkan, pengembangan produk SRIA akan mempertegas kontribusi perbankan syariah dalam mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas.
“Pengembangan produk SRIA juga menjadi bagian dari inovasi Maybank untuk mendorong kemajuan dan daya saing industri keuangan syariah nasional,” terang Ricky.
Di sisi lain, Ricky membeberkan bahwa untuk memperluas implementasi SRIA di Indonesia, Maybank Indonesia akan terus memperkuat inisiatif dan kolaborasi lintas institusi. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia.

