AAUI Imbau Pemegang Polis Segera Laporkan Kerugian Akibat Demonstrasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi pasca demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Ia mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan situasi sekaligus menindaklanjuti laporan kerusakan yang masuk melalui anggota perusahaan asuransi maupun cabang AAUI di daerah.
“Beberapa laporan terhadap kerusakan atau klaim yang kami terima dari anggota kami maupun cabang AAUI di daerah menunjukkan adanya beberapa kerusakan pada sejumlah aset, baik aset yang tetap maupun aset yang bergerak,” ujar Budi, dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Asuransi Umum Semester I 2025, di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Baca Juga
“Termasuk di antaranya adalah kantor DPR, MPR, kantor kepolisian di wilayah Jabodetabek, kemudian Kantor DPRD Makassar, kendaraan dinas, Kantor DPRD Jambi, serta beberapa fasilitas umum dan bangunan lainnya. Termasuk di sini adalah kerusakan yang terjadi di Kota Surabaya,” sambungnya.
AAUI, lanjut Budi, mengimbau masyarakat yang memiliki polis asuransi harta benda atau properti, maupun kendaraan bermotor dengan perluasan jaminan kerusuhan atau huru-hara (RSMD 41A) agar segera melaporkan kerugian yang dialami.
Baca Juga
Gerbang Tol Senayan dan Semanggi Kembali Dibuka Pasca-Demo Rusuh, 4 Lainnya Menyusul
Pelaporan, katanya, harus disertai bukti pendukung agar proses klaim dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
“Hal ini penting agar proses penyelesaian klaim dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan polis masing-masing. Dalam hal ini kami AAUI mempunyai komitmen yang tinggi untuk segera mungkin menyelesaikan proses klaim ini bila memang klaim dimaksud dijamin dalam polis,” kata Budi.
Ia menambahkan, AAUI terus mendorong seluruh anggota perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim secara tepat waktu.
“Di dalam polis-polis masing-masing mempunyai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sekali lagi kiranya masyarakat luas yang telah membeli polis asuransi kerugian yang diperluas klausula RSMD 41A untuk sesegera mungkin melaporkan kepada perusahaan asuransi di mana polis tersebut diterbitkan,” ucap Budi.
Di sisi bersamaan, AAUI juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik di pusat maupun di daerah, guna memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan menjaga stabilitas industri asuransi umum di Indonesia.
“Cabang AAUI di daerah mempunyai komitmen yang tinggi, yang sama dengan AAUI di pusat terhadap seluruh anggota asosiasi untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dan mendukung stabilitas industri asuransi umum di Indonesia. Dan tentunya untuk mengembalikan roda perekonomian seperti sedia kala,” ujar Budi.

