Dana Pensiun BPJS Terancam Habis 2075, Iuran 3% Dinilai Tidak Cukup
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Skema iuran jaminan pensiun sebesar 3% yang berlaku saat ini dinilai tidak memadai untuk menjaga keberlanjutan program pensiun di masa depan. Proyeksi terbaru menunjukkan, aset dana jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan berpotensi habis pada 2075 jika tidak ada penyesuaian iuran.
Deputi Direktur Bidang Aktuaria & Riset Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Arief Dahyan Supriadi, menjelaskan perlunya peninjauan ulang sistem jaminan pensiun agar tetap berkelanjutan.
“Dengan skema iuran 3% bagi peserta penerima upah, aset jaminan pensiun diproyeksikan habis pada 2075. Defisit yang muncul pada 2070-an, jika dihitung dengan nilai saat ini, bisa mencapai Rp 3.500 triliun atau sekitar 15% dari PDB,” ungkap Arief dalam webinar OJK Institute, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, sejumlah tantangan mendesak harus segera dijawab, mulai dari rendahnya kepesertaan jaminan pensiun yang baru mencakup 19% pekerja, hingga keberlanjutan pembayaran iuran di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak pekerja formal yang beralih menjadi pekerja informal akhirnya berhenti membayar iuran karena statusnya tidak lagi wajib.
Baca Juga
BPJS TK: Jaminan Pensiun Jadi Kunci Sejahterakan Pekerja di Hari Tua
Selain itu, kecukupan upah juga menjadi isu krusial. Arief mengungkapkan, sekitar 15% pekerja bukan penerima upah (BPU) memiliki penghasilan di bawah batas minimum manfaat pensiun, sehingga sulit menjamin kecukupan dana di masa tua.
“Ketika beban iuran tidak segera disesuaikan, baik melalui kenaikan persentase iuran maupun reformulasi program, maka risiko defisit akan semakin besar,” tegasnya.
Sebagai pembanding, Arief mencontohkan sejumlah negara dengan skema manfaat pasti. Korea Selatan menaikkan iuran dari 3% menjadi 9% hanya dalam sembilan tahun, sehingga kini berada di level aman. Thailand juga menerapkan kebijakan serupa. Sementara Jepang yang lambat menyesuaikan iuran, dari 3% ke 7% dalam 30 tahun, justru menghadapi beban lebih berat di jangka panjang.
“Pesannya jelas, semakin lama kita menunda kenaikan iuran, beban yang ditanggung akan semakin besar. Jika penyesuaian dilakukan terlalu lambat, dampaknya tidak lagi signifikan untuk memperbaiki ketahanan dana,” tutup Arief.

