Penerapan SID Aset Kripto Segera Berlaku
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Meskipun saat ini telah terdaftar sebanyak 15,85 investor aset kripto, mereka ini masih diklasifikasikan sebagai konsumen. Belum berstatus single investor identification (SID). Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan penetapan SID bagi investor kripto agar bisa segera diterapkan.
“Penetapan SID aset kripto penting sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem aset kripto di Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya otoritas untuk meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang,” kata Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Menurut dia, pengawasan yang efektif dan berimbang dibutuhkan jumlah konsumen aset kripto saat ini telah mencapai 15,85 juta konsumen dengan nilai transaksi tembus Rp 224,11 triliun. Selain itu, jumlah aset kripto di Indonesia juga sudah sangat beragam, mencapai 1.181 koin hingga Juli 2025.
Sejauh ini, menurut Hasan Fawzi, terdapat 20 pedagang aset kripto yang sudah berizin penuh OJK serta 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang diproses perizinannya. “Aset kripto juga sudah dilekapi dengan ekosistem bursa kripto, kliring, dan kustodian,” ujarnya.
Baca Juga
OJK Sebut Inovasi Teknologi Jadi Motor Utama Percepatan Inklusi Keuangan
Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menambahkan, keberadaan SID sangat penting baik dari sisi kebutuhan maupun kepatuhan. Dengan pemberlakuan SID, setiap pengguna atau investor akan memiliki satu nomor identifikasi yang sama.
"Hal tersebut akan mempermudah pelacakan transaksi antarpedagang. Saat ini masing-masing pedagang masih membuat nomornya masing-masing. Dengan SID nantinya, kebutuhan untuk men-tracking pedagang dapat dilakukan dengan mudah," kata Djoko.
Hal yang lebih penting lagi, lanjut Djoko, SID bakal mempermudah OJK untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri. SID dapat dijadikan sarana bagi otoritas dalam menyeleksi pelaku industri dalam penerapan KYC (know your customer). "Ada SID di situ ada KYC, jadi dengan punya SID berarti masing-sudah KYC. Ada efisiensi di sana," kata dia.
Alhasil, pelaku usaha nantinya tidak perlu lagi melakukan KYC berulang-ulang jika investor sudah memiliki SID, seperti yang berlaku di pasar modal. Kendati demikian, Djoko mengakui implementasi SID kripto membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pembersihan (cleansing) dan penyeragaman data antarpedagang hingga kesiapan infrastruktur teknologi.
Dalam konteks itu, kata Djoko, OJK telah melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengkaji kesiapan tersebut. Bahkan, SID kini sudah masuk pipeline kebijakan OJK dan sedang dibahas secara intensif agar dapat diterapkan secara bertahap.
"Jadi, SID itu sudah ada dalam pipeline kebijakan kami agar bisa diterapkan. Langkah awal sudah kami lakukan, termasuk diskusi-diskusi dengan berbagai pihak. Insyaallah, nanti akan terus kami lakukan secara intensif," tutur Djoko.
Baca Juga
Harga Bitcoin Sempat Tembus US$ 124.000, Pasar Kripto Masuki Babak Baru

