OJK Atur Klasifikasi Token hingga Siap Rilis SID Konsumen Kripto
Poin Penting
|
BALI, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat regulasi aset keuangan digital, termasuk kripto, melalui penyempurnaan aturan perdagangan dan penawaran instrumen berbasis token. Berbagai bentuk tokenisasi aset nyata (real world asset/RWA) kini sudah masuk dalam sandbox OJK dan akan segera ditindaklanjuti dengan izin resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, regulasi aset digital di Indonesia relatif baru, namun saat ini sudah hadir aturan komprehensif untuk perdagangan kripto. “Tahap berikutnya adalah pengaturan penawaran aset keuangan digital, baik yang dekat ke securities token maupun utility token. Ini sedang kami rumuskan dan diharapkan segera hadir,” ujarnya dalam CFX Crypto Conference 2025 di Bali, Kamis (21/8/2025).
Hal itu perlu dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan perdagangan aset kripto yang sudah berjalan. Di mana, sejumlah inovasi tokenisasi telah diuji di sandbox OJK, antara lain tokenisasi komoditas emas, surat berharga negara dalam denominasi valuta asing, serta aset properti. Beberapa proyek bahkan telah menyelesaikan uji coba satu tahun dan siap melangkah ke tahap perizinan dan pengawasan penuh.
“Tokenisasi ini memungkinkan fragmentasi kepemilikan aset sehingga lebih terjangkau, sekaligus menjadi sumber pembiayaan baru bagi pemilik aset. Misalnya, pemilik hotel bisa mendapatkan pendanaan dengan menjual token atas manfaat asetnya tanpa kehilangan kepemilikan properti,” ucap Hasan.
Baca Juga
CFX Conference 2025: Inovasi Produk dan Pendalaman Pasar Jadi Kunci Ekosistem Kripto RI
Sebagai catatan, pengaturan dan pengawasan kripto di Indonesia digadang masih lebih baik dari negara lain. Menurut Hasan, hal itu adalah modal yang baik untuk bisa melangkah lebih awal ke depan. Dalam pandangannya, kecukupan pengaturan, kepastian hukum terkait instrumen aset keuangan digital serta mekanisme perdagangannya yang sudah ada merupakan modal yang kuat untuk kita bersama-sama dengan seluruh stakeholders di industri untuk melakukan pengembangan juga penguatan.
Selain itu, OJK juga menyiapkan aturan terkait instrumen berbentuk pinjaman yang ditokenkan. Proses persiapan mencakup pembersihan data (data cleansing) dan verifikasi identitas melalui KYC, sebelum transisi ke sistem Single Investor Identification (SID) khusus konsumen aset kripto.
Nantinya, SID akan berfungsi sebagai identitas tunggal bagi setiap investor di sektor aset digital. Proses verifikasi identitas pengguna menjadi lebih terstandar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi dan perlindungan konsumen.
Hasan menuturkan, langkah ini menjadi modal penting untuk memperkuat ekosistem kripto nasional. “Ini blessing, modal yang baik bagi kita untuk melangkah lebih awal. Kepastian hukum dan mekanisme yang jelas akan mendukung roadmap pengembangan aset kripto hingga 2028,” katanya.
Baca Juga
Dari Likuiditas hingga Inovasi, Investor Institusional Bawa Angin Segar untuk Kripto RI
Sambut Positif
Sementara itu, sejumlah pelaku industri aset kripto menyambut positif aturan SID. CEO dan Founder Triv Gabriel Rey menilai, penerapan SID ini mendukung industri kripto ke depannya. Terutama dalam membangun ekosistem investasi digital yang lebih transparan dan akuntabel soal data investor. Penerapan SID juga diharapkan mampu memangkas waktu proses know your costumer (KYC) investor kripto dalam membuka account di platform jual beli aset kripto.

