Tabungan BCA Capai Rp 587,2 Triliun per Juli hingga Respons BCA Atas Protes Nikita Mirzani Soal Dibukanya Mutasi Rekening
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA per Juli 2025 membukukan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 5,57% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi sebesar Rp 1.162,05 triliun. Secara komposisi giro, tabungan, dan deposito yaitu masing-masing sebesar Rp 381,96 triliun (+10,88% yoy), Rp 587,21 triliun (+4,89% yoy), dan Rp 192,87 triliun (-1,78% yoy).
Dari komposisi yang seperti itu BCA masih jadi salah satu bank yang menguasai dana murah di Indonesia dengan pertumbuhan 7,17% yoy menjadi Rp 969,18 triliun. Rasio dana murah (current account saving account/CASA) semakin solid yaitu sebesar 83,40% per Juli 2025.
Menilik laporan keuangan BCA yang dikutip Senin (18/8/2025) bank swasta nasional terbesar di Tanah Air itu mencatat laba bersih secara bank only sebesar Rp 4,81 triliun pada Juli 2025, turun 1,91%. Namun sepanjang Januari-Juli 2025 tetap impresif, di mana laba naik 10,55% yoy menjadi Rp 34,70 triliun. Pencapaian ini didorong oleh pertumbuhan kredit yang naik 10,95% yoy menjadi Rp 923,51 triliun hingga Juli 2025. Angka ini jauh di atas rata-rata perbankan nasional yang hanya tumbuh 7,77% yoy (berdasarkan data Bank Indonesia Juni 2025). Kinerja kredit ini bahkan melampaui target manajemen BCA yang mematok pertumbuhan 6%–8% untuk tahun ini.
Baca Juga
Rayakan HUT Ke-80 RI, BCA Tawarkan Promo Mulai Rp 17 Ribu di Puluhan Merchant Pilihan
Menyoal DPK, salah satu nasabah BCA adalah Nikita Mirzani. Namun dalam hal ini, ia mengaku kecewa terhadap BCA karena dianggap membiarkan pihak yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka mutas rekeningnya di bank tersebut. Hal itu Nikita sampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F Haryn menjelaskan pihaknya juga memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Adapun pemeriksaan koran rekening Nikita dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia. BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hera melalui keterangan tertulisnya, 14 Agustus lalu.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani tengah menjalani sidang dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang Kamis, Nikita mempertanyakan pihak yang menggugatnya, Reza Gladys, karena dapat mengakses rekening koran BCA miliknya.
Baca Juga
Berikut Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Hari Kemerdekaan Ke-80 RI
Menurutnya, sebagai nasabah prioritas, ia harus mengetahui proses tersebut. Nikita mengatakan, somasi akan dilayangkan jika urusan hukumnya telah rampung.
"Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi," ungkap Nikita dikutip dari 20detik.
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit atau skincare milik dokter Reza Gladys. Nikita juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah. Akibat hal tersebut Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Keduanya dilaporkan terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

