Industri Perbankan Hadapi Tantangan Digital dan Kejahatan Siber
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, mengungkapkan bahwa industri perbankan Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan kompleks, terutama di tengah percepatan digitalisasi dan munculnya teknologi baru seperti generative artificial intelligence (AI).
Menurutnya, digitalisasi memang memberikan kemudahan dalam meningkatkan layanan kepada nasabah. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga membuka celah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan finansial.
"Di satu sisi, digital electronic channel itu memudahkan bank dalam memberikan layanan terbaik bagi nasabah. Tapi di sisi lain juga bisa digunakan oleh para fraudster untuk melakukan berbagai kejahatan finansial, seperti scam, social engineering, phishing, dan seterusnya. Ini tantangan sebetulnya untuk perbankan," ujar Hery di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menghadapi ancaman tersebut, Hery menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperkuat sistem perlindungan data serta identitas nasabah. Langkah ini juga diperkuat dengan regulasi, seperti Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2023 yang memperkuat kerangka kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Baca Juga
Wamenkomdigi Sebut Aplikasi IC4 Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Siber
"Sebagai lembaga yang dibangun atas fondasi kepercayaan, bank memang memegang amanah besar dalam mengelola dana masyarakat berdasarkan prinsip kehati-hatian, integritas, dan juga tanggung jawab," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perbankan wajib menerapkan prosedur customer due diligence (CDD) demi memastikan perlindungan konsumen yang menyeluruh. Sementara itu, bagi nasabah dengan kategori risiko tinggi, bank perlu menerapkan enhanced due diligence (EDD) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
Selain itu, pengelolaan rekening pasif (dormant) juga mendapat perhatian serius. Sesuai POJK No.1/POJK.03/2022, rekening yang tidak aktif wajib dimonitor dan dikelola secara ketat agar tidak disalahgunakan.
Meski menghadapi tantangan yang signifikan, Hery menyebutkan bahwa industri perbankan Indonesia tetap mencatatkan kinerja positif. Hingga April 2025, total aset perbankan nasional tumbuh sebesar 16,15% secara tahunan (year on year). Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) pada Juni 2025 meningkat hampir 7% dan mencapai Rp 9.329 triliun.
Di sisi penyaluran kredit, tercatat pertumbuhan sebesar 7,77% (yoy) dengan total nilai mencapai Rp 8.059 triliun. Sementara itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada pada level yang sehat sebesar 25,42% per Juni 2025.
“Perkembangan perbankan di Indonesia cukup resilien, walaupun kita tahu ekonomi global sekarang sedikit melambat. Ada tensi politik, perang tarif, dan gangguan rantai pasok yang memengaruhi komoditas,” pungkasnya.

