Perbankan Disebut Rentan Terkena Kejahatan Siber, Ekonom: Keamanan Data Harus Jadi Fokus Utama
JAKARTA, investortrust.id - Setelah insiden peretasan salah satu platform digital aset exchange terbesar di Indonesia yakni Indodax beberapa waktu lalu, akun official X dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN, bahkan Bukapalak juga kena hack, pada Kamis dini hari (19/9/2024) kemarin. Alhasil risiko kejahatan siber jadi momok yang menakutkan bagi berbagai pihak, tak terkecuali industri perbankan.
Director of Digital Economy di Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan, saat ini perbankan sangat rawan sekali terhadap aksi peretasan atau pembobolan, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi.
“Termasuk juga perbankan, terutama yang ada layanan digitalnya,” ujarnya, kepada investortrust.id, Kamis (19/9/2024).
Padahal, lanjut Huda, industri apapun, terlebih yang berkaitan dengan keuangan harus betul-betul prudent dalam mengelola bisnis dan risikonya. Karena kalau tidak, maka bisa berdampak pada penurunan kepercayaan konsumen secara jangka panjang.
Baca Juga
Akun Kementerian BUMN, Kemenkes, OJK, dan Bukalapak Kena Retas, Dipakai Promosi Mata Uang Kripto
“Kita tahu lembaga keuangan merupakan lembaga yang harus prudent secara keamanan. Ada isu kepercayaan konsumen yang harusnya di address oleh perusahaan keuangan, baik digital maupun non digital,” kata Huda.
Terlepas dari itu, ia berharap dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa memberi angin segar bagi masyarakat. Karena bagi perusahaan yang tidak bisa menjaga data pribadi nasabahnya dari penyalahgunaan, apalagi sampai menimbulkan kerugian materi bisa dikenakan tindak pidana.
“Maka memang harusnya masalah keamanan data ini menjadi perhatian utama Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika),” ucap Huda.
Baca Juga
Indodax Diretas Rugi Ratusan Miliar, Daftar Peretasan Kripto Tambah Panjang
Selain itu, ia juga berharap aturan turunan dari UU PDP bisa segera dikebut sehingga ada perlindungan data bagi masyarakat, termasuk data keuangan. Kemudian, badan yang mengurus data masyarakat juga harus segera dibentuk agar ada kekuatan hukum kuat bagi masyarakat untuk melakukan gugatan hukum atau class action.
“Jika ada data merek kejebol (terkena peretasan) oleh pihak ketiga yang mengelola dana kita,” ujar Huda.

