Atasi Kejahatan Keuangan Digital, OJK Terapkan 3 Strategi Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga strategi utama untuk menangani kejahatan keuangan digital yang kian marak, yaitu penguatan literasi keuangan digital, sinergi lintas instansi, serta integrasi sistem teknologi informasi (TI).
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat sebagai langkah awal pencegahan.
Baca Juga
Judol Rugikan Pertumbuhan Ekonomi 0,3%, DEN dan PPATK Beberkan Fakta Berikut
“Literasi keuangan digital saat ini masif dilakukan OJK, bekerja sama dengan kementerian, lembaga, serta pelaku usaha jasa keuangan,” ujar Rizal dalam agenda resmi di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Langkah kedua, lanjutnya, adalah memperkuat sinergi antarinstansi, termasuk kolaborasi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. OJK secara aktif menerima masukan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat.
Baca Juga
“Hingga 31 Juli 2025, OJK telah memblokir hampir 10.000 rekening terkait aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya.
Strategi ketiga yaitu integrasi sistem teknologi informasi antar lembaga, termasuk dengan BI Fast, IASC (Indonesia Anti Scam Center), dan Komdigi, untuk mempercepat penanganan penipuan keuangan digital.

