OJK Dorong Konsolidasi Industri 'Multifinance', Satu Permohonan 'Merger' Tengah Diproses
Poin Penting
|
JAKARTA, investorrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi di industri perusahaan pembiayaan (multifinance) melalui proses penggabungan usaha alias merger. Langkah ini sebagai bagian dari strategi penguatan sektor jasa keuangan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, langkah ini penting untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan perluasan akses pembiayaan di Indonesia.
“Tren merger di industri multifinance sejalan dengan semangat penguatan dan konsolidasi industri ini. Hal ini diharapkan mampu mendukung pemerataan akses pembiayaan kepada masyarakat,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga
OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Naik 2,83% Jadi Rp 504,58 Triliun per Mei 2025
Agusman menjelaskan, konsolidasi melalui merger dapat memperkuat posisi keuangan perusahaan multifinance, baik dari sisi aset maupun liabilitas, sehingga mampu menjangkau lebih banyak masyarakat luas dan menghadirkan produk pembiayaan yang kompetitif.
”Dengan adanya merger di industri multifinance, diharapkan industri multifinance akan lebih kuat, baik dari sisi aset maupun liabilitas untuk mendukung pemerataan akses pembiayaan,” katanya.
Baca Juga
Per April 2025, Industri Multifinance Salurkan Pembiayaan Kendaraan Listrik Rp 17,71 Triliun
Saat ini, OJK mencatat terdapat satu permohonan merger perusahaan multifinance yang sedang dalam proses evaluasi oleh pihaknya.
Lebih lanjut, kata Agusman, tren merger ini berpotensi terus berkembang dan membawa perubahan positif bagi struktur industri pembiayaan di Indonesia.
“Tren merger multifinance dapat terus terjadi dan mengubah landscape industri menjadi lebih terkonsolidasi, kompetitif, dan berorientasi pada efisiensi serta ekspansi produk dan akhirnya dapat memperkuat sektor multifinance secara keseluruhan,” ucap Agusman.

