Bagikan

OJK Tindak Lanjut Akseleran, KoinP2P, dan Fintech P2P Lain dengan Masalah Pendanaan

Poin Penting

OJK memantau ketat penyelesaian pendanaan bermasalah dan perbaikan model bisnis
Pengawasan serupa juga diberlakukan pada penyelenggara fintech P2P lain
Akseleran telah dikenai sanksi administratif oleh OJK


JAKARTA, investortrust.id -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau secara ketat langkah penyelesaian pendanaan bermasalah yang menerpa PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), serta perbaikan operasional dan model bisnis yang tengah dilakukan oleh perusahaan tersebut. 


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pemantauan itu dilakukan dalam kerangka komitmen tindak lanjut yang telah disepakati, termasuk perbaikan menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, serta penyesuaian model bisnis agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


“OJK memantau secara ketat tindak lanjut Akseleran dalam penyelesaian pendanaan bermasalah dan perbaikan bisnis sesuai dengan timeline dalam komitmen tindak lanjut dan action yang telah disepakati,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (15/7/2025). 

Baca Juga

OJK Beri Sanksi Administratif Kepada Akseleran


Agusman menjelaskan, langkah pengawasan tersebut juga berlaku terhadap penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) lainnya yang menghadapi masalah serupa, termasuk KoinP2P. 


“Hal tersebut juga telah dan akan OJK lakukan terhadap penyelenggara pindar (pinjaman daring/fintech p2p) lainnya yang memiliki pendanaan bermasalah dan/atau model bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk Koin P2P,” katanya. 

Baca Juga

Akseleran, Crowde, dan Koin P2P Diminta OJK untuk Penuhi Hak Lender, Ada Apa?


Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Akseleran, menyusul hasil pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan regulator atas permasalah internal perusahaan. Terutama yang menyangkut kewajiban perusahaan terhadap pemberi dana (lender).

 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024