Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Ini Respons Bos OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perkembangan keputusan Amerika Serikat (AS) terkait tarif resiprokal sejumlah negara, termasuk Indonesia yang terkena tarif mencapai 32%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, saat ini pasar keuangan masih mencermati kebijakan tarif yang dikenakan Presiden AS Donald Trump Trump tersebut yang efektif berlaku pada 1 Agustus 2025 mendatang. Menurut Mahendra, kondisi ini berbeda jika dibandingkan pada April lalu saat Trump pertama kali mengumumkan kebijakan tarifnya.
“Tentu kita semua mencermati perkembangan ini, dan terlihat bahwa di tahap awal ini reaksi dari pasar keuangan berbeda dibandingkan dengan bulan Maret dan April. Pada saat ini relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi," ujar Mahendra dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dalam kaitan itu, Mahendra menjelaskan bahwa OJK senantiasa melakukan pemantauan secara cermat terhadap potensi dampak tarif Trump pada sektor jasa keuangan nasional, dan melakukan langkah-langkah mitigasi serts respons yang tepat.
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, berkaitan dengan perkembangan pasar keuangan, sebagai respons atas volatilitas yang signifikan di pasar keuangan domestik, pada Maret dan April lalu OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan sejumlah kebijakan yang bersifat mitigatif. Dikatakan Mahendra, kebijakan-kebijakan pada saat itu masih berlaku hingga sekarang.
“OJK dan Bursa telah melakukan serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif yang pada saat itu diterapkan, dan masih berlaku sampai saat ini dan sebagiannya lagi dapat diaktivasi sewaktu-waktu diperlukan,” ungkap Mahendra.
Secara rinci, baik itu kebijakan mengenai transaksi efek, pengelolaan investasi maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri yang dapat diterapkan sewaktu-waktu. Kemudian, juga kebijakan terkait pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Pelaksanaan pembelian kembali buyback saham oleh emiten tanpa RUPS tetap berlaku. Begitu juga kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek masih berlaku,” ucap Mahendra.
“Tentunya diharapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah itu tetap akan menjaga kepercayaan investor mendukung fungsi intermediasi pasar secara optimal dan memastikan stabilitas sistem keuangan terjaga baik sekalipun berhadapan dengan kondisi eksternal yang terjadi,” tutur Mahendra.
Mahendra menambahkan, sejak April 2025 OJK juga telah meminta lembaga jasa keuangan di segala bidang untuk proaktif melakukan asesmen risiko serta melakukan stress test atas ketahanan dan permodalan dan kecukupan likuiditas.
"Termasuk memantau kinerja debitur di sektor-sektor yang terdampak tarif impor pemerintah AS," kata Mahendra.
Di sisi lain, Mahendra membeberkan bahwa OJK akan ikut bersama pemerintah dalam merumuskan sikap terhadap pemerintah AS. OJK juga akan ikut berkoordinasi dalam menentukan kebijakan di sektor keuangan atau ekonomi secara menyeluruh yang akan diambil pemerintah.
“Secara menyeluruh tentu OJK di bawah koordinasi oleh pemerintah akan ikut merumuskan tahapan atau posisi resmi Indonesia dan juga tentu secara pro-aktif dikoordinasikan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah mitigasi yang lebih menyeluruh, yang sedang dan mungkin akan diambil terhadap industri-industri tertentu maupun perekonomian secara menyeluruh,” jelas Mahendra.

