Fokus Tekan Cost dan Optimalkan Sistem, Begini Implementasi PSAK 117 di PertaLife Insurance
JAKARTA, investortrust.id - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 resmi diberlakukan bagi industri asuransi awal tahun ini. Dalam implementasinya, PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) berupaya untuk mendorong efisiensi, yaitu dengan fokus menekan biaya (cost) dan mengoptimalkan sistem.
DH Pricing & Reinsurance PT Perta Life Insurance Fadjar Prasetyo mengungkapkan, implementasi PSAK 117 membawa perubahan signifikan, baik dalam metodologi perhitungan maupun asumsi yang digunakan. Hal ini menuntut perusahaan untuk melakukan kajian menyeluruh dan praktik terbaik dari berbagai sumber.
“Adanya perubahan itu tidak serta merta mudah dilakukan karena terkait perubahan metodologi perhitungan, asumsi-asumsi yang harus diterapkan,” ujarnya, di Kantor Investortrust.id, di The Convergence Indonesia, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Fadjar menjelaskan, proses adaptasi PSAK 117 di PertaLife sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Perusahaan mengkaji ulang data historis, menyempurnakan sistem informasi, hingga memetakan perhitungan liabilitas yang sesuai, terutama karena karakteristik polis asuransi jiwa yang umumnya berdurasi jangka panjang.
Baca Juga
OJK Pastikan Penerapan PSAK 117 Asuransi Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kinerja Perusahaan
“Misalnya seperti full retrospective, seolah kita menganggap polis asuransi itu berjalan dari awal mulai kontrak. Sedangkan seperti kita ketahui asuransi jiwa itu kebanyakan kontrak jangka panjang, dan sekarang penerapan mulai 2025, kita harus menelusuri data tahun-tahun lama,” katanya.
Jika data historis secara lengkap sulit diperoleh, Fadjar menyebut, perusahaan asuransi dapat menggunakan pendekatan modified retrospective sesuai opsi yang tersedia dalam PSAK 117.
Untuk mendukung penerapan standar akuntansi baru, PertaLife memanfaatkan sistem provide yang telah digunakan sebelumnya namun kemudian disesuaikan dengan kebutuhan PSAK 117. Guna menekan biaya, perusahaan memilih untuk meminta pengembangan sistem hanya untuk satu produk unggulan, sementara produk lainnya disesuaikan secara internal.
“Siasat yang kami lakukan itu tidak membuat, meminta, mendesain untuk semua produk. Kita cuman minta satu produk unggulan, itu salah satu upaya kami dalam menekan cost,” ucap Fadjar.
Ia mengamini dari sisi pelaporan kini ada perbedaan penyajian dibanding PSAK 62 atau aturan sebelumnya. Namun, PertaLife mengikuti sepenuhnya panduan yang telah diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Memang ada perbedaan secara penyajian laporan keuangan, dan di sana memang sudah ada panduan dari OJK untuk item-item yang dilaporkan, jadi kami mengikuti yang dipersyaratkan oleh OJK,” kata Fadjar.

