Ternyata Ini Penyebab Indeks Literasi Asuransi Naik Jadi 45,45% di Tahun 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penyebab indeks literasi sektor perasuransian meningkat pada tahun 2025. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi sektor perasuransian pada 2025 meningkat menjadi 45,45%, sedangkan literasi sektor perasuransian pada 2024 sebesar 36,90%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, peningkatan literasi tersebut tidak terlepas dari kebiasaan belanja masyarakat melalui platform daring atau marketplace.
Hal ini diutarakan Friderica atau yang akrab disapa Kiki ini dalam acara Konferensi Pers Hasil SNLIK Tahun 2025 di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
"Mereka belanja di marketplace itu ada asuransinya. Jadi, mereka tahu, ketika ditanya mau memakai asuransi atau tidak. Hal itu menjadi fenomena yang menarik," ujar Kiki.
Kiki menjelaskan, tingkat literasi sektor perasuransian yang meningkat ini juga membuat tingkat inklusi perasuransian pada 2025 mengalami kenaikan. Inklusi sektor perasuransian pada 2025 meningkat signifikan menjadi 28,50%, sedangkan pada 2024 sebesar 12,21%.
OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan kenaikan indeks literasi keuangan mencapai 66,46% dan indeks inklusi keuangan 80,51%. Hasil SNLIK 2025 ini meningkat dibanding SNLIK 2024 yang menunjukkan indeks literasi keuangan 65,43% dan indeks inklusi keuangan 75,02%.
Baca Juga
Ini Pentingnya Memiliki Asuransi Syariah dalam Manajemen Risiko dan Melindungi Aset Kekayaan
OJK dan BPS kembali menyelenggarakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebagai landasan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan ke depan. SNLIK Tahun 2025 merupakan hasil kerja sama antara BPS dan OJK untuk yang kedua kali, setelah SNLIK Tahun 2024.
Kerja sama dimaksud untuk mendapatkan gambaran kondisi literasi dan inklusi keuangan Indonesia dari dua sudut pandang, yaitu dengan mempertimbangkan evaluasi pada pelaksanaan SNLIK sebelumnya dan kebutuhan data pemerintah melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang lebih komprehensif.

