Begini Upaya OJK Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Industri Keuangan Syariah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kolaborasi dan aliansi strategis untuk mendorong pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Salah satu fokus utama adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di berbagai lapisan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menilai, sinergi antar lembaga sangat penting untuk memperluas jangkauan dan pemahaman masyarakat terhadap produk-produk keuangan syariah. Untuk itu, sejumlah hal dilakukan pihaknya untuk mendorong pengembangan keuangan syariah.
“Pertama, rencana penyusunan buku khutbah PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun) syariah yang dapat digunakan oleh para pemuka agama maupun tenaga pengajar untuk memberikan literasi terkait asuransi syariah kepada masyarakat,” ujarnya, secara virtual, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, lanjut Mirza, OJK juga melaksanakan kajian pengembangan asuransi karbon syariah, yang antara lain memuat potensi dukungan asuransi syariah pada perdagangan karbon. Ke depan ia berharap, industri asuransi syariah dapat meningkatkan perannya pada sustainable finance, didukung dengan kapasitas dan kapabilitas industri yang memadai.
“Selanjutnya, OJK bersama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, dan Kementerian Agama RI, meluncurkan program Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di wilayah pedesaan melalui pembentukan unit layanan keuangan syariah,” katanya.
Baca Juga
Sepanjang Maret 2025, OJK Jatuhkan 110 Sanksi ke Pelaku Industri PVML
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan inklusi keuangan syariah hingga masyarakat pelosok melalui optimalisasi peran strategis penyuluh agama di desa dalam memberikan edukasi mengenai keuangan syariah kepada masyarakat.
“Masyarakat desa dapat mengakses produk atau layanan keuangan syariah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikukuhkan sebagai agen laku pandai syariah oleh pelaku usaha jasa keuangan syariah,” ucap Mirza.
Lebih lanjut, katanya, implementasi EPIKS di wilayah pedesaan akan diawali dengan pilot project yang menyasar kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.
Baca Juga

