OJK Sebut Lini Asuransi Kesehatan Alami Perbaikan, Aturan Baru Akan Terbit di Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lini asuransi kesehatan mengalami perbaikan, tercermin dari menurunnya rasio klaim dari industri asuransi jiwa maupun asuransi umum hingga November 2024. Di lain sisi, untuk terus mendorong perbaikan, regulator akan merilis aturan baru di tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono tidak merinci berapa penurunan rasio klaim di industri asuransi jiwa dan umum. Meski begitu, OJK tetap mengingatkan agar perusahaan asuransi terus menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.
“OJK terus mendorong agar perbaikan yang dilakukan pada lini usaha asuransi kesehatan tetap dilaksanakan dengan tidak melupakan pelayanan yang baik kepada konsumen,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Ogi, pihaknya juga berharap tren positif ini akan terus berlanjut di 2025 sehingga masyarakat akan tetap dapat menikmati manfaat dari asuransi kesehatan, di mana saat ini OJK tengah merumuskan Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang asuransi kesehatan.
“Yang bertujuan agar tata kelola asuransi kesehatan dapat lebih baik lagi,” katanya.
Baca Juga
OJK: 103 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Penuhi Target Ekuitas Minimum untuk 2026
Menurut Ogi, aturan tersebut rencananya akan diterbitkan pada triwulan I atau II di tahun ini. Secara beriringan, OJK juga akan meminta tanggapan atas rancangan peraturannya, baik kepada masyarakat dan pelaku industri.
“Beberapa poin utama yang akan diatur diantaranya adalah kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan,” ucapnya.
“Fitur koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan BPJS, medical advisory board, dan perjanjian kerja sama dengan pihak lain,” sambung Ogi.

