OJK akan Tindak Perusahaan yang Nekat Jualan Produk Asuransi Suretyship, Jika Tak Penuhi Ini
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan asuransi umum yang nekat memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, jika tak sesuai Peraturan OJK (POJK) Asuransi Kredit.
POJK Asuransi Kredit sendiri tertuang dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. OJK menegaskan pentingnya pemenuhan syarat yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 terkait pemasaran produk asuransi kredit dan suretyship oleh perusahaan asuransi umum.
Baca Juga
OJK Proyeksi Aset Asuransi Jiwa dan Umum Masih Bisa Tumbuh Segini pada 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan ini memberikan masa transisi selama satu tahun sejak diundangkan, yaitu hingga 13 Desember 2024, untuk memastikan perusahaan asuransi dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.
“Perusahaan asuransi umum dapat menyesuaikan kondisinya sehingga memenuhi persyaratan dalam POJK 20/2023 dalam memasarkan produk asuransi kredit/suretyship,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Saat ini, lanjut dia, OJK terus melakukan monitoring dan supervisory action berupa imbauan tertulis dan/atau melalui prudential meeting yang bertujuan agar perusahaan asuransi umum segera memenuhi persyaratan produk dan persyaratan keuangan lainnya.
Baca Juga
OJK Sebut Unit Link Tetap Jadi Unggulan di Asuransi Jiwa Meski Kalah Pamor dari Produk Tradisional
“Oleh karena itu, perusahaan asuransi umum tentunya harus memenuhi persyaratan dalam POJK 20/2023 untuk dapat memasarkan produk asuransi kredit/suretyship,” kata Ogi.
“OJK akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan perusahaan asuransi umum yang tidak memenuhi persyaratan dalam POJK 20/2023 namun tetap memasarkan produk asuransi kredit/suretyship,” ucap dia.
Sekadar informasi, POJK ini antara lain mengatur mengenai perusahaan asuransi umum dapat memasarkan produk asuransi kredit/suretyship. Sedangkan perusahaan asuransi umum syariah dapat memasarkan produk asuransi syariah yang dikaitkan dengan pembiayaan syariah.
Baca Juga
OJK: Asuransi Program 3 Juta Rumah Bisa Jadi Bagian dari Subsidi
Produk asuransi kredit/suretyship ini meliputi produk asuransi kredit atas transaksi penyaluran kredit, produk asuransi kredit atas transaksi perdagangan, serta produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial debitur kepada kreditur atas beberapa risiko.
Sejumlah risiko yang dijamin berupa, debitur meninggal dunia akibat kecelakaan, debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan, dan debitur mengalami kondisi sakit kritis. Selain itu juga menjamin debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh permintaan debitur, perbuatan melanggar hukum, dan/atau pelanggaran perjanjian kerja oleh debitur.

