BTN Putus Kontrak Kerja Developer dan Notaris Nakal
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Nixon LP Napitupulu menyebut siap mematuhi perintah Menteri BUMN Erick Thohir untuk memasukkan para pengembang rumah (developer) hingga notaris nakal ke dalam daftar hitam alias blacklist. Ia menyebut BTN telah memutus kontrak kerja sejumlah developer dan notaris yang dianggap merugikan nasabah.
"Orang (developer dan notaris) ini udah kita block di sistem kita, tidak bisa kita salurkan atau kerja sama lagi. Itu juga sebagian cara untuk melindungi dengan masyarakat," katanya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Di hadapan Erick, Nixon blak-blakan mengungkap sejumlah modus praktik nakal yang dilakukan oleh para developer. Menurutnya praktik tersebut terjadi lantaran adanya keterlibatan oknum developer serta notaris nakal. Dalam praktiknya, developer hingga notaris tersebut membangun rumah di lahan yang masih memiliki sengketa hukum hingga kabur tanpa ada upaya untuk bertanggung jawab.
Bos BTN itu membidik target sebanyak 15.000 rumah dengan skema KPR yang belum memiliki sertifikat akan selesai di tahun ini. Sementara sisanya ditargetkan selesai sepenuhnya pada 2027 mendatang.
"Kenapa ada yang cukup lama teman-teman pasti nanya. Karena memang ada yang sengketa hukum juga," ujarnya
Untuk mengatasi oknum developer hingga notaris nakal, nantinya BTN akan memberlakukan sistem klaster. Melalui sistem ini, nantinya developer dan notaris yang memiliki kinerja baik akan digolongkan pada kriteria platinum dan gold.
Baca Juga
"Ada yang platinum, gold, silver, sampai yang non-rating. Nah kita temukan memang pada umumnya yang rating-rating jelek itulah yang punya pekerjaan 'sisa' seperti ini. Dan hari ini kami juga terus melakukan perbaikan dengan membentuk task force di internal BTN," ujarnya.
Nixon menjelaskan BTN juga membuka layanan kanal aduan bagi nasabah yang mempunyai permasalahan terkait sistem KPR rumah dengan mengakses nomor 1500286. Selain itu, BTN juga akan menempuh langkah hukum terhadap oknum developer hingga notaris nakal.
"Kejadian-kejadian ini semoga tidak berulang. Siapa yang bisa kami kasih relaksasi? Hanya developer yang disiplin. Yang masuk kategori platinum dan gold. Selebihnya kita akan sesuai dengan aturan yang ada di kita. Karena kita ingin melindungi benar-benar kepentingan customers," ungkapnya.
Berdasarkan catatan BTN terdapat sebanyak 120 ribu rumah dengan sistem pembayaran KPR yang belum memiliki sertifikat pada 2019 lalu. Adapun saat ini ada 38.144 rumah KPR yang belum memiliki sertifikat yang melibatkan sebanyak 4.000 developer. Nixon mengeklaim jumlah ini kian mengecil seiring upaya aktif dari BTN untuk melindungi nasabah.
"Nah sisa yang harus kami selesaikan sampai hari ini masih ada 38.144 sertifikat yang melibatkan masih 4.000 proyek rumah," tuturnya.

