Tengah Siapkan Pengaturan Skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan, OJK: Nasabah Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan pengaturan skema Buy Now Pay Later bagi perusahaan pembiayaan (PP BNPL) untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang.
"Untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan pengaturan skema Buy Now Pay Later bagi perusahaan pembiayaan (PP BNPL)," tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojkindonesia, Senin (6/1/2025).
Sehubungan dengan hal tersebut, lantas, seperti ap kriteria nasabah dan kewajiban perusahaan pembiayaan Buy Now Pay Later? Yuk, simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga
OJK mengungakpakan bahwa kriteria nasabah adalah berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kemudian, nasabah juga disebutkan minimal memiliki pendapatan sebesar Rp 3 juta per bulan.
Lebih lanjut, untuk kewajiban perusahaan pembiayaan sendiri, yakni menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. Di mana, dalam hal ini termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga
"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," jelas OJK.

