OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang tahun 2024. Dari total tersebut, sebanyak 2.930 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan atau diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dari total 16.231 aduan entitas ilegal terdiri dari 15.162 pengaduan pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar wanita yang karib disapa Kiki tersebut dalam acara dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Kiki menyebut, OJK juga telah menerima informasi sebanyak 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Menurut Kiki, 228 rekening itu telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Bahkan, kata Kiki, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di sisi lain, Kiki menyampaikan bahwa OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan pada Jumat, 22 November 2024.
Sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian ditindaklanjuti melalui IASC, sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," pungkas Kiki.

