Satgas Pasti OJK Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 585 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Februari-Maret 2024.
Dalam hal ini, Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinpri.
Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan 17 entitas yang melakukan pengawasan investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Secara rinci, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal ini terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Baca Juga
OJK: Kredit Macet Pinjol Bisa Dihapus Buku, Tapi Penuhi Dulu Syarat Ini
Lalu, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Adapun sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga
OJK Pastikan Masyarakat yang Belum Berpenghasilan Tak Bisa Dapat Pendanaan Pinjol
Lebih lanjut, Hudiyanto juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

