Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK Terima 57.426 Laporan hingga 27 Februari 2025, Kerugian Capai Rp 994 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembagan terbaru terkait Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar wanita yang karib disapa Kiki tersebut dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Kiki menjelaskan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568. Sejauh ini, kata Kiki, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 127 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap Kiki.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, OJK resmi meluncurkan Indonesia IASC dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) pada Selasa (11/2/2025).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama aparat penegak hukum, serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait bidang judi online.
"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre. Sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," ujar Mahendra dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan, OJK membentuk database fraudster terintegrasi, yang disebut juga dengan SIPELAKU.
Mahendra menjelaskan, SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud pada lembaga jasa keuangan. Sehingga, diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan stakeholder.
"Kedepan, interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasinya," ungkap Mahendra.

