OJK Dorong Peningkatan Modal Asuransi dan Reasuransi, Hadapi 'Hardening Market'
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi dan reasuransi nasional meningkatkan kapasitasnya untuk menghadapi berbagai risiko dan tantangan, salah satunya hardening market. Langkah peningkatan kapasitas yang harus dilakukan di antaranya peningkatan modal perusahaan.
Hardening market adalah kondisi pasar, terutama di sektor asuransi dan keuangan, yang ditandai dengan kenaikan harga, persyaratan yang lebih ketat, dan ketersediaan produk atau layanan yang lebih rendah. Khusus di industri asuransi dan reasuransi, situasi ini terjadi ketika pelaku industri sulit untuk mendapatkan cover atau back up akibat tiga indikator, yaitu harga atau premi meningkat, terms and condition diperketat, dan kapasitas berkurang.
Baca Juga
AAUI: ‘Hardening Market’ Asuransi Bisa Berlanjut Tiga Tahun ke Depan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hardening market akan berdampak pada kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kebutuhan pertanggungan ulang dari reasuransi termasuk dari reasuransi global.
“OJK mendorong perusahaan asuransi dan juga reasuransi untuk selalu meningkatkan kapasitas mereka untuk menghadapi risiko-risiko yang lebih besar yang akan terjadi seiring dengan bertambahnya pasra asuransi nasional,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (17/12/2024).
Peningkatan kapasitas, lanjut Ogi, dilakukan melalui berbagai langkah strategis, antara lain mendorong penambahan modal, diversifikasi risiko, serta optimalisasi investasi.
Selain itu, regulator keuangan juga melakukan pendampingan kepada perusahaan asuransi maupun reasuransi dalam hal menjaga manajemen risiko.
“OJK juga terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan reasuransi global untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dapat berujung kepada tingginya harga premi yang disebabkan oleh hardening market,” kata Ogi.

