Dorong Penguatan Likuiditas, OJK Perluas Cakupan Liquidity Coverage Ratio
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memperkuat likuiditas dan menciptakan sistem perbankan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi bank umum dan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NFSR) bagi bank umum.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M Ismail Riyadi mengungkapkan, POJK 19/2024 merupakan perubahan atas POJK 50/POJK.03/.2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (NSFR) bagi bank umum.
Sementara, POJK 20/2024 merupakan perubahan atas POJK 42/POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (LCR) bagi bank umum.
“Dalam dua POJK ini OJK menilai bahwa untuk menilai kecukupan likuiditas, diperlukan rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan dalam menilai kecukupan kuantitas aset keuangan yang berkualitas untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow),” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (17/12/2024).
Menurut Ismail, kedua POJK ini juga bertujuan untuk mengatur perluasan cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan lcr serta NSFR menjadi berlaku untuk seluruh bank umum konvensional (BUK). Sebelumnya, BUK yang termasuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) I selain bank asing tidak menjadi cakupan pengaturan LCR dan NSFR.
“Perluasan tersebut dilakukan mengingat pemeliharaan rasio LCR dan NSFR ditujukan untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan, sehingga dibutuhkan rasio yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK,” kata dia.
Baca Juga
BI Rate Dipangkas Jadi 6%, Ekonom BCA Harap Likuiditas Perbankan Lebih Longgar
Selain perubahan cakupan, lanjut Ismail, POJK LCR ini mengatur antara lain penyesuaian kriteria high quality liquid asset (HQLA), tata cara pelaporan, dan payung pengaturan kewajiban terkait internal liquidity adequacy assessment process (ILAAP).
”Sementara itu, POJK perubahan POJK NSFR mengatur antara lain terkait penyesuaian cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), yang dapat diperhitungkan serta tata cara pelaporan,” ucap Ismail.
Dikatakan dia, POJK ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian di sektor perbankan, khususnya dalam memperkuat ketahanan likuiditas.
“Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan kapasitas perbankan dalam mengelola likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga memperkuat fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian nasional,” ujar Ismail.

