OJK Sebut 8 Asuransi dan 14 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bahwa masih terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 14 dana pensiun yang saat ini dalam pengawasan khusus.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan rencana penyehatan keuangan untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, terdapat 14 dana pensiun yang masih dalam pengawasan khusus," ujar Ogi.
Ogi menjelaskan, jumlah dana pensiun yang dalam pengawasan khusus berkurang satu perusahaan jika dibandingkan dengan periode September 2024, yang mana mencapai 15.
"Berkurang satu dana pensiun dari September 2024 yang telah disetujui pembubarannya," ungkap Ogi.
Lebih lanjut, terkait ketersediaan aktuaris, Ogi menyebut terdapat 10 perusahaan yang belum memenuhinya sampai dengan 25 November 2024. Menurut Ogi, perusahaan-perusahaan tersebut didominasi oleh perusahaan dalam pengawasan khusus.
"Hingga 25 November 2024, terdapat 10 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. Sebagian dari perusahaan tersebut adalah perusahaan dalam pengawasan khusus," jelas Ogi.
Di sisi lain, Ogi mengatakan bahwa per Oktober 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 146 perusahaan yang telah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

