9 Perusahaan Asuransi Berpotensi Kena Supervisory Action OJK, Kenapa?
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga saat ini masih ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Jika tak kunjung memiliki aktuaris, perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi dikenakan supervisory action.
“Sampai dengan 28 Oktober 2024, terdapat sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatuhan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, saat ini peran seorang aktuaris bagi sebuah perusahaan asuransi sangat penting, khususnya dalam mengelola risiko. Di sisi bersamaan, kewajiban memiliki aktuaris juga menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan perusahaan asuransi untuk bisa mengimplementasikan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 yang akan berlaku 1 Januari 2025.
Baca Juga
OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Secara Berkelanjutan
Dikatakan Ogi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban aktuaris ini. “Terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan telah kami kenakan supervisory action sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa OJK berkoordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dalam rangka untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli aktuaris di Indonesia.
Baca Juga
“OJK terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan PAI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” ucap Ogi.

