OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat khususnya pagi penyandang disabilitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.
“Hari ini OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat pada umumnya semua, untuk memperoleh akses keuangan yang merata,” kata Kiki sapaan akrab Friderica di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga
OJK Lantik Pimpinan Baru Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah
Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Menurut Kiki, penerbitan Setara ini telah sejalan dengan pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non perbankan.
Hal ini kata Kiki juga merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Pemerintah Indonesia No. 4 yang memuat agenda pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga
78% Penyandang Disabilitas Tidak Punya Rekening di Bank, OJK Minta Lembaga Keuangan Lebih “Ramah”
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan, pada 2023 sebesar 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan 47% pada kelompok nondisabilitas di kelompok usia yang sama.
Selain itu, penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14% dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20% pada rumah tangga non disabilitas.

