Jamin Keamanan Data Nasabah, Bank Mandiri Gelar Kampanye Pemrosesan Data Pribadi
JAKARTA, investortrust.id - Seiring dengan Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang resmi berlaku besok, Kamis (17/10/2024), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berkomitmen untuk menjamin keamanan dan mengedepankan perlindungan data nasabah.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro mengungkapkan, sebagai komitmen pada keamanan data nasabah, perusahaan meluncurkan kampanye pemrosesan data pribadi. Tujuannya, untuk memastikan nasabah mendapat informasi dan keamanan yang optimal dalam setiap layanan yang diberikan.
“Kampanye ini menitikberatkan pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi oleh seluruh nasabah, yang dilakukan secara transparan dan sejalan dengan UU PDP No. 27 Tahun 2022,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, dikatakan Danis, kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui kebijakan privasi terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP.
Baca Juga
Kantor Pusat Bank Mandiri Dinobatkan Jadi Gedung dengan Manajemen Energi Terbaik
“Kami mengajak seluruh nasabah untuk melakukan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat,” katanya.
Hal ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih personalized. Dalam kampanye ini, Bank Mandiri akan memanfaatkan dua metode komunikasi, yakni melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’; serta public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Growin’ Terintegrasi dengan Livin’, Nasabah Bank Mandiri Bisa Berinvestasi Saham Kapan Saja
Menurutnya, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap bisa menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun akan berimplikasi pada tidak optimalnya layanan yang lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah.
”Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan seluruh proses pemrosesan data pribadi dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan UU PDP No. 27 Tahun 2022, dan mendukung prinsip ESG (environmental, social, and governance) dalam tata kelola data nasabah,” ucap Danis.

