OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gayo Perseroda, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda yang berlokasi di Jalan Mahakam No.151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. OJK menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, OJK menetapkan BPRS Gayo Perseroda berstatus BPRS Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12% dan rata-rata cash ratio tiga bulan terakhir kurang dari 5%. Namun, hingga 14 Agustus 2025 kondisi keuangan bank tidak membaik, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi BPRS Dalam Resolusi (BDR).
Baca Juga
Purbaya Jadi Menkeu, LPS Tunjuk Didik Madiono Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner
Penetapan status tersebut dilakukan setelah OJK menilai pemegang saham maupun pengurus tidak mampu melakukan langkah penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas. “Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Menindaklanjuti hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, menetapkan BPRS Gayo Perseroda akan ditangani dengan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK mengimbau kepada nasabah BPRS agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

