Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan Ketentuan Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, tujuan dari diluncurkannya POJK baru ini untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya.
“Termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/2024).
POJK No.14 Tahun 2024 ini, lanjut Friderica, juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam menyusun POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI (pengawasan aktivitas lembaga jasa keuangan tanpa izin),” katanya.
Baca Juga
OJK Rilis POJK Tentang Pengawasan Sarana Multi Infrastruktur
Menurutnya, substansi pengaturan dalam POJK tersebut antara lain mencakup, pertama, ketentuan umum yang memuat definisi atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, entitas, entitas ilegal, dan satgas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Lalu, aturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang satgas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kemudian, kelembagaan satuan tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota satgas, struktur organisasi termasuk satgas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dilaksanakan anggota satgas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat satgas, pertukaran data, dan/atau informasi antar anggota satgas, dan kerja sama satgas dengan pihak lain. Juga pelaksanaan pencegaan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Serta, pelaporan, pemantauan, dan pendanaan,” ucap Friderica.
Baca Juga
OJK: PP 47/2024 untuk Jawab Kekhawatiran Himbara dalam Hapus Utang UMKM
Dikatakan dia, POJK No.14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan koordinasi antar anggota satgas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Pelaksanaannya mengedepankan kewenangan masing-masing anggota satgas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga POJK ini diundangkan, lanjut Friderica, anggota Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
”Saya yakin dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya.

