OJK Terima 20.690 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen hingga Agustus 2024, Paling Banyak dari Fintech
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2024 telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dari jumlah permintaan layanan melalui APPK tersebut, termasuk didalamnya terdapat 20.690 pengaduan.
Secara rinci, dari 20.690 pengaduan itu, sebanyak 7.280 berasal dari sektor perbankan, 7.763 berasal dari industri financial technology (fintech), 4.464 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 894 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
"Dengan tingkat penyeleseian (pengaduan) sebesar 86,90%," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Selain itu, lanjut Kiki, di sisi pemberantasan kegiatan keuagan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.741 entitas keuangan ilegal dan menerima 11.712 pengaduan dari masyarakat seluruh Indonesia.
Sedangkan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, Kiki menjelaskan bahwa OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari sampai dengan 23 Agustus 2024 berupa 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 3 surat perintah kepada 3 PUJK dan 47 sanksi denda kepada 47 PUJK.
"Selain itu, ada 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atau nasabah, yaitu sebesar Rp 112 miliar kepada 968 konsumen," ungkap Kiki.
Adapun dalam pengawasan market conduct, OJK juga sudah memberikan sanksi administratif atas ketelambatan pelaporan terhadap 71 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), yaitu sanksi denda terhadap 55 PUJK dan sanksi peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
"Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang P2SK terkait dengan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kami telah menyusun RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan, di mana saat ini sudah masuk pada tahap penomoran dan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," imbuh Kiki.

