Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai Tahun Depan, Segini Besarannya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa bank wajib membayar premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai 2025 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, hal ini dilaksanakan sebagaimana amanah UU P2SK, PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
"Pelaksanaan premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga
Mulai Januari 2025, LPS Beberkan Alasan Perbankan Bayar Premi Restrukturisasi
Dian menjelaskan, adapun salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
"Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan atau penyelesaian permasalahan bank sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan," ungkap Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, penyusunan peraturan terkait premi PRP telah dimulai sejak tahun 2016 dengan turut melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan. Oleh karena itu, bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai serta seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada tahun 2025, termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini.
Baca Juga
Jokowi Lantik Aida S Budiman Sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS
Menurut Dian, besaran presentasi premi PRP yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset di mana bank yang semakin besar jumlah aset dan tingkat risikonya akan dikenakan premi yang lebih tinggi memberikan dorongan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risikonya pada level yang optimal (lebih prudent).
"Di samping itu, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat) jumlah premi yang ditetapkan adalah 0% tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki, sehingga bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP," jelas Dian.

