KB Bukopin Syariah: Perbankan Syariah Terbuka untuk Semua Agama
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank KB Bukopin Syariah menyampaikan bahwa perbankan syariah tidak hanya ditujukan bagi umat muslim saja, melainkan terbuka untuk semua agama.
Direktur Bisnis PT Bank KB Bukopin Syariah Agus Suhendro mengungkapkan, hal ini didorong oleh prinsip syariah yang bermuamalah dengan semua agama dan semua komunitas.
"Jadi yang bertransaksi di perbankan syariah hanya orang Islam atau muslim dong? Tidak. Kita bermuamalah itu dengan siapa saja bisa. Waktu zaman Rasul atau Khulafaur Rasyidin, mereka bermuamalah dengan apa?. Dengan masyarakat Kristiani ataupun dengan masyarakat Yahudi. Jadi, bermuamalah tidak dengan sesama muslim, tetapi dengan semua agama dan dengan semua komunitas kita bermuamalah," kata Agus dalam acara Investortrust Goes to Campus "Financial Literacy" di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut, Agus mengatakan, hal itu salah satunya terbukti dari banyaknya nasabah di PT Bank KB Bukopin Syariah yang berasal dari kalangan non muslim.
"Bahkan ada dibeberapa bank syariah juga sebagian besar nasabah mereka adalah non muslim, prinsipnya itu," ujar Agus.
Baca Juga
KB Bank Syariah Serahkan Hadiah Program Tabungan Berhadiah Semua BISA ke RS Muhammadiyah Lamongan
Lebih lanjut, Agus menyebut, di perbankan syariah dipastikan tidak ada unsur maysir, gharar, riba, dan bathil. Di mana, hal ini merupakan unsur-unsur yang dilarang dalam transaksi perbankan syariah.
"Jadi kalau perbankan syariah itu Insya Allah dipastikan kita tidak ada unsur unsur maysir, gharar, riba, dan bathil," ungkap Agus.
Baca Juga
KB Bank Syariah Serahkan Hadiah Program Tabungan Berhadiah Semua BISA ke RS Muhammadiyah Lamongan
Secara rinci, Agus menjelaskan bahwa unsur maysir adalah sesuatu yang penuh dengan ketidakpastian atau sama juga dengan judi. Sehingga, menurut Agus, transaksi yang berkaitan dengan judi tidak ada di perbankan syariah.
"Terus juga gharar. Gharar juga sama dengan transaksi yang tidak pasti, misalnya teman-teman membeli sesuatu yang tidak diketahui wujud barangnya apa, itu tidak boleh. Dalam transaksi syariah, antara penjual dan pembeli harus tahu ini barangnya, ini manfaatnya, ini jumlahnya, kita sepakat, dan ada akad. Jadi, itu penuh dengan pasti, kalau tidak pasti itu tidak boleh transaksi di perbankan syariah," jelas Agus.
Kemudian, riba adalah sesuatu kelebihan ketika memberikan suatu pembiayaan atau pun kredit dengan jangka waktu tertentu.
"Saya tidak berbicara terkait kaidah fiqihnya, tapi kita menjembatani orang yang memang percaya untuk tidak bertransaksi riba, maka bank syariah ini yang menjadi pilihannya," ucap Agus.

