Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Lakukan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank menindaklanjuti penyeleseian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening judi online (judol) dengan segera melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, permintaan OJK tersebut sebagai tindak lanjut pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Baca Juga
Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah, Hashim: Genjot Segmen Properti dan Berantas Judi Online
"Berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan atau rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dian menjelaskan, dalam rangka pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan baru. Pertama yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional.
"Sedangkan yang kedua adalah panduan resiliensi digital atau digital resilience bagi bank umum guna memperkuat ketahanan dan transformasi digital industri perbankan," ujar dia.
Terakhir, menurut Dian, yaitu POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang pengaturannya tidak hanya berlaku bagi industri perbankan, tetapi juga kepada seluruh Lembaga jasa keuangan (LJK).
Baca Juga
Asosiasi Sistem Pembayaran Ramai-Rama Datangi Kemenkominfo Gegara Judi Online, Ini yang Dilakukan
Selain itu, kata Dian, OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan terkait, antara lain Rancangan POJK (ROOJK) tentang perintah tertulis sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Kemudian yang kedua adalah RPOJK Liquidity Coverage Ratio dan RPOJK terkait dengan Net Stable Funding Ratio bank umum guna memperkuat manajemen likuiditas dan pengaturan prinsip prudential selaras dengan standar internasional," tutur Dian.

