JMA Syariah Tepis Isu akan Diakuisisi Maybank
JAKARTA, investortrust.id - PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) secara tegas menepis isu yang beredar perihal rencana akan diakuisisi oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).
Dalam keterbukaan informasi, Direktur JMA Syariah Basuki Agus menegaskan bahwa kabar terkait aksi korporasi yang beredar di media massa tersebut tidak benar. Sebelumnya, pemegang saham utama JMA Syariah yakni Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa diberitakan akan menjual kepemilikan sahamnya di JMA Syariah kepada Maybank Indonesia.
“Berita tersebut adalah tidak benar, belum ada rencana dari pemegang saham mayoritas (lebih besar dari 5%) perseroan seperti divestasi atau rencana aksi korporasi lainnya,” ujar dia, dalam keterangan resminya, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga
Begini Jurus JMA Syariah (JMAS) Genjot Pertumbuhan di Tengah Ketatnya Persaingan
Dikatakan dia, JMA Syariah saat ini telah memenuhi aturan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 31 Desember 2026.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga
Bidik Pertumbuhan 40%, JMA Syariah Optimistis Cetak Kontribusi Rp 230 Miliar di Tahun Ini
”Perseroan memiliki komitmen untuk senantiasa memastikan bahwa good corporate governance (GCG) diterapkan dalam setiap aspek bisnis pada seluruh struktur organisasi perseroan,” kata Basuki.
Sejalan dengan regulasi, lanjutnya, penerapan dilakukan dari tingkat jajaran dewan komisaris, direksi, hingga unit organisasi terbawah dan hubungan dengan para pemangku kepentingan.

