Berlaku 31 Oktober 2024, Ini Poin Penting POJK Strategi Anti Fraud Lembaga Jasa Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pengaturan dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan atau POJK SAF LJK yang baru saja diterbitkan, berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Oktober 2024 mendatang.
Seperti yang diketahui, OJK memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di LJK dengan menerbitkan POJK SAF LJK.
Disampaikan, penerbitan beleid ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Baca Juga
OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Bank dengan Hong Kong Monetary Authority
"Pengaturan dalam POJK berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Oktober 2024," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.
Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.
Baca Juga
Pasar Global Banjir Pasokan Nikel, Prospek Saham ANTM dan INCO Tetap Menggiurkan
Secara rinci, berikut beberapa hal yang diatur dalam POJK SAF LJK:
a. Definisi dan penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud yang merujuk pada
Fraud Tree ACFE.
b. Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerja sama dengan LJK (termasuk sektor swasta).
c. Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan strategi anti fraud dan laporan kejadian fraud, baik yang bersifat laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.
d. Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.
e. Kewajiban memiliki unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan
strategi anti fraud disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.

