Investasi Bodong Merajalela! Lewat GENCARKAN, OJK Dongkrak Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan
SIMALUNGUN, investortrust.id - Investasi ilegal atau bodong telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda, terutama Gen Z dan milenial. Semakin majunya teknologi dan media sosial, generasi muda harus diberi kesadaran investasi agar tak terjerumus terjerat dalam skema investasi ilegal atau scam.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian investasi ilegal hingga Juli 2024 mencapai Rp 139,67 triliun. Di samping itu, OJK juga mencatat terdapat 9.889 aktivitas entitas ilegal yang terjadi sejak 2017 hingga Juli 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Melihat data tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK akan meluncurkan Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) pada 22 Agustus 2024.
Baca Juga
OJK Terima 10.104 Aduan Soal Investasi Bodong, Paling Banyak Pinjol
“Nanti Insya Allah launching pada tanggal 22 Agustus. Yang menarik adalah ini
kami sinergikan di dalam kerangka DNKI atau Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang ketuanya ada pak menko perekonomian yang didalamnya ada OJK, BI dan lainnya,” katanya dalam media gathering bertajuk “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Mendukung Pelindungan Konsumen dan Masyarakat” di Toba, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024) malam.
Gencarkan menurut Kiki biasa ia disapa menuturkan, akan menyasar 10 sektor prioritas. Lalu ada enam prinsip yang menyertai seperti massif, terarah, merata, terukur, sinergi, dan berkelanjutan.
“Background-nya masih banyak masyarakat yang kena fraud and scam. Indeks literasi keuangan dan inklusi keuangan sudah cukup baik, di perbankan misalnya. Tapi di sektor asuransi mesti didorong,” ucapnya.
Baca Juga
Rilis Bulan Ini, Simak Mekanisme Anti Scam Center (ASC) Jika Kena Penipuan Online
Kiki menambahkan, implementasi program tersebut akan dikolaborasikan secara pentaheliks, yakni dengan melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), asosiasi dan komunitas di masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, akademisi serta media.
“Ini merupakan PR (pekerjaan rumah) kita semua ya, untuk bagaimana kita melindungi masyarakat menjadi cerdas secara keuangan, bisa melek keuangan dan lain-lain. Itu kemudian bagaimana pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan masyarakat menjadi terlindungi dengan kerangka edukasi dan literasi tadi,” pesan Kiki.

