Terima 160 Pengaduan Terkait Spaylater hingga Juli 2024, OJK Ungkap Hal Ini Paling Banyak Diadukan Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sejak 1 Januari hingga 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait Spaylater atau atau Shopee PayLater melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Sejak 1 Januari sampai dengan 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait Spaylater melalui APPK dengan permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," ujar Friderica dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024, Kamis (8/8/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut, wanita yang akrab disapa Kiki itu menyebut, OJK sudah melakukan langkah-langkah penanganan, seperti langkah preventif senantiasa dilakukan OJK, yaitu melalui diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
"OJK telah melakukan edukasi secara offline seperti melakukan sosialisasi, edukasi, seminar kepada masyarakat termasuk universitas dan komunitas. OJK juga melakukan edukasi melalui media online, seperti edukasi melalui Youtube, Facebook, Instagram (Channel OJK, Sikapi Uangmu, dan Kontak 157)," jelas Kiki.
Kemudian, OJK juga telah mengatur ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK, yaitu POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Lebih lanjut, OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan.
Di sisi lain, Kiki menuturkan, untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK telah memerintahkan beberapa PUJK penyedia produk kredit atau pembiayaan untuk mengkaji dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan.
Disamping itu, apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi adaminsitratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan, sehingga kejadian terkait perilaku pertugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan tidak terulang kembali.
Selain itu, kata Kiki, OJK juga telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat yaitu OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya," ungkap Kiki.

