Bisnis Paylater Naik Daun, OJK Imbau Bank Terapkan Antisipasi Risiko
JAKARTA, investortrust.id - Bisnis buy now pay later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti tengah naik daun karena kepraktisan yang ditawarkannya. Di sisi bersamaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pelaku untuk melakukan antisipasi risiko gagal bayar.
“OJK senantiasa meminta bank untuk memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulis, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, fasilitas BNPL bisa menjadi salah satu strategi bagi perbankan untuk mendorong fungsi intermediasinya agar berjalan semakin optimal. Selain itu, juga sebagai upaya untuk mendorong penyaluran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan memanfaatkan kemudahan teknologi.
Baca Juga
Penyelenggaraan BNPL sendiri biasanya dilakukan sebagai kegiatan kerjasama channeling kredit dengan perusahaan financial technology (fintech). Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan channeling, bank juga harus menerapkan asas pemberian kredit atau pembiayaan yang sehat.
“Bank harus memastikan bahwa kerjasama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech lending sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan konsumen, dan penilaian risiko yang memadai,” kata Dian.
Baca Juga
OJK Catat Utang Paylater Masyarakat Indonesia Tembus Rp 6,8 Triliun
Dikatakan dia, perbankan juga perlu menjalankan pemilihan mitra secara komprehensif, pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala, serta memiliki strategi mitigasi risiko yang memadai.
“Antara lain dengan membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian,” ucap Dian.

