Waduh! OJK Ungkap Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) yang bermasalah pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, salah satu masalah yang dihadapi BPR yaitu tidak memiliki modal sesuai persyaratan.
"Apakah BPR akan ada yang ditutup, saya harus akui memang masih akan ada yang ditutup karena memang masih ada yang bermasalah," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dian menjelaskan, penataan BPR merupakan salah satu prioritas kerja OJK, mengingat jumlah BPR yang cukup besar, yaitu mencapai 1.500.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dian menuturkan, OJK sebagai pengatur dan pengawas harus memperkuat BPR termasuk dalam hal permodalan.
Lebih lanjut, Dian juga menyebut, bagi BPR yang modalnya masih kurang, para pemilik saham BPR bisa menambah setoran modal untuk memenuhi persayaratan. Kemudian, BPR juga bisa melakukan merger dan membuka kesempatan bagi investor untuk mengakuisisi.
"Tapi secara keseluruhan kita harus mengarahkan BPR sesuai dengan arah pengembangan perbankan. Ini untuk memastikan bahwa BPR ke depan akan berperan secara optimal khususnya dalam penyaluran kredit bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)," ungkap Dian.
Di sisi lain, sebelumnya diberitakan Investortrust.id, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan bahwa penyebab utama BPR mengalami penutupan dikarenakan adanya fraud (penipuan).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Temu Media di Rumarasa Nusantara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Sekarang itu sudah ada 14 bank (tutup), tapi utamanya sama case-nya adalah fraud. Jadi, penyebab utama dari BPR jatuh adalah fraud, bukan dari dampak pemburukan ekonomi," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan, LPS kedepannya akan memberikan program terkait teknologi informasi guna memperkuat tata kelola BPR supaya terhindar dari fraud.
"Ke depan, kami sedang membuat program yang berhubungan dengan IT, supaya kami bisa melatih manajemen BPR agar lebih sehat lagi ke depannya," ungkap Purbaya.
Sebagai tambahan informasi, OJK telah mencabut izin 14 bank bangkrut sepanjang Januari hingga Juli 2024. Secara rinci, berikut daftar BPR yang dicabut izinnya oleh OJK:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung

