Hati-hati! Berikut Sejumlah Modus Penyalahgunaan Akun Fintech yang Perlu Diwaspadai
JAKARTA, investortrust.id - Dengan keunggulan yang ditawarkannya, pamor layanan financial technology (fintech) terus melejit di masyarakat. Seiring dengan itu, berbagai modus kejahatan juga muncul, seperti penyalahgunaan akun fintech yang semakin beragam dan kompleks.
SVP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari mengungkapkan, salah satu modus penyalahgunaan akun fintech yang saat ini marak adalah praktik social engineering dengan memanipulasi pengguna untuk mengungkapkan data pribadinya. Oleh karena itu untuk menciptakan ekosistem fintech yang kondusif diperlukan sinergi dari berbagai pihak.
“Kami prihatin dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan akun fintech akhir-akhir ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).
Sebagai perusahaan penyedia layanan kredit digital, lanjut Indina, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan sistem. Selain itu juga aktif melakukan berbagai kampanye edukasi untuk mendorong kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga data pribadi.
“Kami percaya bahwa menjaga keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama dan hal ini merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan fintech,” katanya.
Baca Juga
Melalui Fintech P2P, OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Usaha Produktif
Terkait hal tersebut, Indina menyebut setidaknya ada tiga modus yang biasa dipakai pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan penyalahgunaan akun fintech, antara lain phising berkedok penyedia layanan fintech, social engineering dari iming-iming undian hingga tawaran kerja, serta menggunakan aplikasi palsu.
Modus pertama, yaitu phising berkedok penyedia layanan fintech. Biasanya pelaku berpura-pura sebagai customer service fintech kerap mengirimkan e-mail, tautan dan lainnya memberikan info permasalahan yang terjadi pada konsumen dan juga menawarkan solusinya.
“Oleh karena itu, konsumen perlu mawas diri jika dihubungi oleh oknum yang meminta informasi pribadi dan sebaiknya dapat mengkonfirmasi secara langsung ke customer service resmi penyedia layanan fintech,” ucap Indina.
Lalu, terkait social engineering dan iming-iming undian hingga tawaran kerja. Biasanya dengan modus iming-iming hadiah undian dan tawaran kerja, pelaku meminta berbagai data pribadi seperti NIK, KTP, dan fofo selfie, yang nantinya disalahgunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech.
Baca Juga
Aturan Masih Digodok, Masyarakat Bisa Pinjam Hingga Rp 10 Miliar di Fintech
“Langkah pencegahan seperti edukasi diri, verifikasi sumber, hingga melindungi data pribadi merupakan langkah awal agar terhindar dari potensi penipuan social engineering,” ujarnya.
Terakhir, lanjut Indina, konsumen diimbau untuk selalu mewaspadai aplikasi palsu. Hadirnya aplikasi palsu yang menyerupai dengan aplikasi resmi kadang kali mengecoh konsumen dan tentunya merugikan. Pasalnya, data konsumen berpotensi besar akan dicuri.
“Konsumen perlu melakukan double check ketika ingin mengunduh aplikasi fintech. Seperti unduh dari sumber resmi Google Play Store maupun App Store,” katanya.

