Tugu Insurance (TUGU) Tegaskan Kesiapannya Terapkan PSAK 117 di 2025
JAKARTA, investortrust.id - Implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74 atau yang sekarang berubah menjadi PSAK 117 terkait kontrak asuransi, secara resmi akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Direktur Pemasaran PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance, Ery Widiatmoko mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh dan siap untuk menerapkan PSAK 117 atau International Financial Reporting System (IFRS) 17 di awal tahun depan.
Baca Juga
Tugu Insurance (TUGU) Serap Dana Hasil IPO Rp 586 Miliar, Begini Rinciannya
“Itu memang sudah di-plan dari 3 tahun yang lalu. Dan kita commit itu diimplementasi semuanya. Sudah on plan semuanya,” kata Ery di Finance Hall Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Berdasarkan catatan investortrust.id, industri asuransi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga aktuaris. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2024, sembilan perusahaan asuransi belum memenuhi kebutuhan aktuaris.
Pemenuhan aktuaris menjadi krusial dalam rangka implementasi PSAK 117, yang sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74.
Baca Juga
Tugu Insurance (TUGU) Bayar Sisa Dividen Tunai Rp 438,24 Miliar, Catat Tanggal Penting Ini
PSAK 117 bertujuan untuk memungkinkan perbandingan laporan keuangan antar perusahaan asuransi maupun antar industri. Implementasi PSAK 117 diharapkan dapat efektif mulai 1 Januari 2025.
PSAK 117 ini akan menerapkan pendekatan akuntansi kontrak asuransi yang lebih terperinci yang melibatkan penilaian risiko, estimasi arus kas masa depan, dan pemisahan kontrak ke dalam komponen keuangan.

